Tersangka Firli Bahuri, Pakar Kejahatan: Penangkapan dan penahanan harus segera dilakukan

Tersangka Firli Bahuri, Pakar Kejahatan: Penangkapan dan penahanan harus segera dilakukan

INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penetapan status hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah tepat.

Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memperoleh cukup bukti dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Identifikasi tersangka sudah benar, mungkin akan menyusul penghentian dan penangkapan serta tindakan penegakan hukum lainnya,” kata Abdul Fickar melalui telepon selulernya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, proses perkara ini harus cepat, sebab peristiwa pidana tersebut sudah berlangsung cukup lama. Jika kasus ini tertunda, maka akan menurunkan kredibilitas KPK sebagai lembaga.

“Ini tidak mengherankan karena masalahnya sudah jelas dan nyata. Polisi sudah punya cukup bukti, kata Abdul Fickar.

Dia meminta polisi menahannya untuk mencegah hilangnya barang bukti. Sekaligus, ia meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli.

Ya, polisi setelah menetapkan tersangka bisa menggunakan cara-cara paksaan seperti penangkapan dan penahanan serta penyitaan barang bukti, imbuhnya.

Ditreskrimsus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan hasilnya pada Rabu (22/11/2023) malam ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Utama (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli terancam hukuman sesuai Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Ia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai PNS atau PNS.

“Pasal 12b ayat 1, segala balas jasa kepada Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil atau yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya,” kata Ade, Rabu (22/11/2023) malam terpisah di Polda Metro, Jakarta.

Atau tugasnya dan terkait Pasal 12b ayat 1 pada alinea kedua disebutkan pidana PNS atau PNS menurut ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup, lanjutnya. Firli menjalani dua wawancara sebagai saksi. (A)

READ  Relawan Bara JP yang terpecah di Pilpres 2024, Roy Maningkas: tergantung masing-masing orang

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *